Jawaban:
Kita harus menambah rakaat lagi sebanyak 3 rakaat.
Penjelasan:
Makmum yang datang saat imam sedang melakukan rukuk maka setelah berniat dalam hati ikut sholat berjamaah, maka makmum langsung takbiratul ihram dan langsung rukuk mengikuti imam tanpa membaca surat fatihah. Jika makmum rukuk dengan sempurna mengikuti imam, dan seterusnya ikut dalam gerakan sholat imam lainnya maka itu sudah dihitung satu rakaat. Dengan begitu rakaat tersebut tidak usah diganti. Jika makmum masbuq rakaat pertama saat imam sudah rukuk, maka rakaat itu sudah terhitung satu rakaat. Kemudian jika imam duduk tasyahud akhir nantinya di akhir sholat maka makmum juga mengikuti duduk tasyahud akhir tanpa harus menambah satu rakaat.
Baca selengkapnya di artikel "Cara Jadi Makmum Masbuq Shalat Berjamaah, saat Terlambat Datang", https://tirto.id/ghvh.
[answer.2.content]